Lakalantas Pengendara Motor MD di TKP Jalinsum

Anggota Satlantas Polres Way Lanan saat olah TKP, Rabu 14 Oktober 2020

Realita Lampung – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) antara sepeda motor Honda CBR warna merah putih bernomor polisi BE 4257 WS dengan truk Hino warna hijau B 9177 TPAbterjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu Way Kanan sekira jam 19.30 WIB, Rabu 14 Oktober 2020.

Kedua pengemudi kendaraan yang lakalantas tersebut Dedi Irawan (19) warga Dusun Kibang, Kampung Gunung Katun, Baradatu, Way Kanan pengendara sepeda motor. Sedangkan pengemudi mobil truk Pepi Pratama Putra (30) warga Desa Padang Koto Kandi Kecamatan Kambang Timur, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kanit Laka Ipda Indra Kirana menjelaskan, kecelakaan terjadi antara kendaraan sepeda motor honda CBR warna merah putih BE 4257 WS yang berjalan dari arah Blambangan Umpu menuju Baradatu.

“Di jalur jalan lurus, menanjak, motor diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa menjaga jarak aman, hingga menabrak bagian belakang truk di depannya,” kata Ipda Indra.

Akibat kejadian tersebut, Dedi Irawan (19), meninggal dunia di tempat karena mengalami luka berat pada tulang pipi, patah rahang kiri dan memar dada kiri.

“Kerugian material ditaksir sekitar Rp15 juta. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit ZAPA Way Kanan lalu diserahkan kepada pihak keluarganya. Barang bukti telah diamankan Satlantas Polres Way Kanan,” tutupnya. (***)

Pewarta: Sandi

Komentar