oleh

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Asusila Melalui Medsos

Foto Ilustrasi (Net)

Realita Lampung – Aparat Kepolisian Polresta Bekasi bersama Polres Tanggamus berhasil mengungkap pelaku kejahatan sosial melalui jaringan media elektronik dan menghimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedia sosial terlebih lagi yang sifatnya privasi.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKP Edi Qorinas medampingi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, menjelaskan, terungkapnya pelaku kejahatan sosial melalui media elektronik oleh Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Metro Bekasi Kota di wilayah Kabupaten Tanggamus tersebut berawal dari adanya laporan korban.

“Dari pengungkapan kasus ini diketahui bahwa pelaku merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas, Kamis 15 Oktober 2020.

Kronologisnya, kata Kasat bermula dari laporan korban berinisial EA (36) warga Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang dilaporkannya ke Polresta Bekasi pada 29 September lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku ada di Kabupaten Tanggamus dan ternyata pelakunya seorang nara pidana atau tengah dalam binaan di Lapas Way Gelang, Kota Agung Barat.

Lebih lanjut dijelaskan, AKP Edi Qorinas, keduanya (korban dan pelaku) awalnya berkenalan  melalui media sosial facebook, kemudian keduanya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Singkat cerita, selanjutnya pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Namun setelahnya justru korban dimintai uang dan jika tidak memberikan maka foto tersebut akan disebar pelaku di facebook. 

“Dari info tersebut Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang, Kota Agung, dan berhasil menemui pelaku,” papar AKP Edi Qorinas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Edi Qorinas, pelaku sudah mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan perbuatan tersebut dan telah mendapatkan uang transferan dari korban sebesar Rp2 juta melalui rekening BRI atas nama FE. Dari kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu unit handpone. 

Selanjutnya untuk pelaku dikenakan tindak pidana tentang kesusilaan di media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016. 

“Untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini, warga binaan tersebut di proses oleh Polsek Bekasi Kota,” ujarnya. 

Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Edi Qorinas juga menghimbau pengguna media sosial untuk bijak dalam bermedsos, apalagi terkait sifatnya privasi juga terkait penjualan online. “Bijak bermedia sosial agar masyarakat tidak menjadi korban,” pungkasnya. (***)

Pewarta: Budi/ NN

Komentar