oleh

Ketinggalan, Polisi Selamatkan Nyawanya Seorang Pria Dari Diamuk Masa

Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi di Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dengan modus pura-pura membeli sepeda motor melalui COD, Kamis (11/4/2024).

Nasib apes dialami pelaku inisial FD (25) yang dihakimi massa, sementara rekannya inisial RD (25) yang membawa kabur sepeda motor milik korban kini berstatus DPO.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plt. Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika korban bernama Rudianto (33) didatangi kedua pelaku pukul 15.00 WIB.

“Sebelum kabur, pelaku DPO beralasan mengambil uang di ATM untuk menebus motor korban senilai Rp. 28,5 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (12/4/24).

Kapolsek mengatakan, saat awal bertemu dengan korbam, kedua pelaku memperkenalkan diri dan mengaku hendak membeli motor Honda CRF milik Rudianto.

Korban pun mempersilahkan keduanya melihat motor yang akan dijual itu di teras rumah.

“Sebelumnya korban memang berniat menjual motor dan sudah diposting juga di media sosial Facebook,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku FD mengendarai motor korban untuk sekedar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat.

Kapolsek menyebut, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran pelaku untuk melepas motornya diharga Rp. 28,5 juta.

Namun, pelaku berkata kepada korban bahwa dia harus mengambil uang di ATM dulu untuk pembayarannya.

“Pelaku RD pun pergi ke ATM membawa sepeda motor korban, sementara FD ditinggal dirumah korban,” katanya.

Singkat cerita, korban pun menaruh curiga karena RD tak kunjung kembali, setelah pergi selama 5 menit.

Ditambah, pelaku FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD karena tidak merespon saat dihubungi.

Dari situ Rudianto mulai waspada, lalu menahan pelaku FD di rumahnya, dan mengamankan kontak sepeda motor yang dibawanya.

“Karena kesal oleh ulah pelaku, FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,” jelas Kapolsek.

“Sementara salah satu warga melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.

Kini, pelaku FD yang merupakan warga Kel. Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah berikut sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, tanpa nomor Polisi yang dibawa pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Komentar

Realita Lampung