oleh

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong Saat Lebaran

Lampung Utara (RL) – Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara meringkus HR (38) warga Dusun Karang Sambung, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat sebagai pelaju pencurian televisi dan speaker aktif.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M, Si. melalui Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Mardianto menjelaskan, HR (38) itu diamankan atas laporan atas kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira pukul 18.30 WIB, pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang rumah korbannya.
Setelah pintunya terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit televisi merk Ichiko 21 inch warna silver hitam dan 2 buah speaker aktif warna coklat hitam, dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4 juta rupaih.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Menurut pengakuan pelaku, pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi saat hari raya idul fitri,” kata Kapolsek, Rabu (27/5/2020).
Lanjut Iptu Mardianto, saat ini pelaku sudah diamakan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit televisi merk Ichiko 21 inch warna silver hitam dan 2 buah speaker aktif warna coklat hitam.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Mardianto. (Budi Irawan)

Komentar