oleh

Polisi Jemput Dua Mantan Napi Pelaku Curat

Realita Lampung – Selesai menjalani masa tahanan dua mantan narapidana kembali dijemput oleh Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Metro karena keduanya terlibat dalam aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kedua pelaku tindak pidana pelaku pencurian sepeda motor itu dijemput oleh Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Metro di Lapas Kelas II A Kota Metro, Lampung setelah selesai menjalani masa tahanan dan keduanya kembali diamankan polisi berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/328-B/VII/2020/ LPG/RES METRO Tanggal 29 Juli 2020 lalu.

Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Gustami menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena membawa kabur sepeda motor milik korban Mia Sumiati, warga kelurahan Yosodadi, Metro Timur, pada Sabtu 25 Juli 2020 pukul 17.00 Wib.

“Kronologis penangkapan pada hari Selasa 2 februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Metro Karena telah melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor R2 di wilayah Hukum Polsek Metro Barat,” ujarnya.

Lanjut Andri Gustami, setelah mendapatkan informasi tersebut tim Tekab 308 Polres Metro berangkat menuju ke Lapas Kelas IIA Metro dan mengamankan keduanya, kedua orang tersangka itu berinisial JI (27) dan AN (27).

“Kedua pelaku dan barang bukti satu buah BKPB dan satu unit STNK sepeda motor Honda Scoppy warna hitam tahun 2014 dengan No Polisi BE 2023 FT diamankan di Polres Kota Metro guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (RK/M9G)

Komentar

Realita Lampung