oleh

Rugikan Keuangan Negara Rp479 Juta, Polisi Jadikan Oknum Kades Tersangka

Korupsi Dana Desa oknum Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Pesawaran

PESAWARAN (RL) : Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menetapkan oknum Kepala Desa Kresno Widodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara diatas Rp479 juta pada pengelolaan keungan APBDesa tahun 2019 lalu.

Kapolres Pesawaran, AKBPVero Aria Radmantyo, SIK, MH, telah merislis hasil jajarannya dalam melaksanakan proses terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 itu dan menetapkan tersangka berinisial S yang merupakan oknum Kepala Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dijelaskannya, penetapan tersangka berinisial S tersebut sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Juni 2020 lalu.

Bersama tersangka diamankan sebagai alat bukti oleh aparat Kepolisian selain dari keterangan saksi-saksi diantaranya laporan hasil audit perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur Tahun 2019 Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp479.782.499,00.

Komentar

Realita Lampung