oleh

Tiga Pelaku Judi Diringkus Polisi

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang pelaku judi.

Lampung Utara (RL) : Tiga orang warga diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara karena kedapatan tengah asik bermain judi menggunakan kartu remi (judi leng), Sabtu (11/9/2021) malam.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, SH, SIK< M.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, SH, mengatakan, ketiga pelaku judi itu diamankan jajarannya di rumah salah serang warga di Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan pada, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Ketiga orang pelaku judi yang diamankan tersebut berinisial AS (24) warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres, Gang Cengkeh, Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi Kota. “Dari pelaku judi itu di sita sebagai barang bukti berupa dua set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp258 ribu,” kata Kasat, Minggu (12/9/2021).

Kronologis penangkapan terhadap pelaku judi itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka.

Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak dan lingkungan sekitar

Mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polres Lampung Utara sekira pukul 21.30 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah (TKP) didapati 3 orang tengah bermain judi kartu.

“Ketiganya lansung kita amankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar AKP Eko Rendi Oktama.

Terhadap pelaku, lanjutnya, dapat di jerat melanggar Pasal 303 KUHP tantang perjudian. (Rls/RD)

Komentar

Realita Lampung