oleh

Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045, Pj Bupati Paparkan Visi Kedepan

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dalam pidato panjangnya, Pj Bupati sampaikan visi kedepan.

Musrenbang tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tanggamus, pada Selasa (23/4/2024), dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus; para anggota FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, akademisi Universitas Lampung, Kepala Instansi Vertikal/BUMN dan BUMD Se-Kabupaten Tanggamu dan para tamu undangan.

Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan dalam pidato sambutannya mengatakan, sebagai rakyat Indonesia, kita tidak dapat melupakan cita-cita abadi bangsa Indonesia yang diwariskan oleh para pendiri bangsa yaitu berkehidupan kebangsaan yang bebas`(merdeka), bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam setiap langkah 3 penyusunan dan implementasi, dokumen RPJPD ini menjadi panduan untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat daerah sejalan dengan semangat kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan.

Selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, RPJPD menjadi instrumen untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darahnya. Dalam konteks ini, rencana pembangunan memberikan perhatian khusus kepada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan umum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Lanjut Pj Bupati, pendidikan diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara pembangunan infrastruktur dan ekonomi bertujuan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Tak hanya pada tingkat nasional, komitmen bangsa Indonesia untuk berperan aktif dalam masyarakat internasional, menjadi sarana implementasi ketertiban dunia yang berbasis pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujarnya.

Dengan merangkai cita-cita abadi dan 4 tujuan bernegara dalam RPJPD, dapat digarisbawahi bahwa setiap langkah pembangunan adalah bagian integral dari perjalanan panjang menuju pencapaian visi luhur bangsa Indonesia.

RPJPD sebagai instrumen perencanaan, menjadi jembatan antara harapan besar yang tercantum dalam UUD 1945 dan usaha nyata untuk mencapainya dalam setiap langkah pembangunan daerah. Penyusunan RPJPD ini bukan semata-mata sebuah tugas rutin pemerintah daerah, namun juga sebuah tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

Rencana pembangunan jangka panjang ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam merancang langkah-langkah strategis guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanggamus untuk periode 2025-2045 merupakan landasan yang kokoh, mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional dan pemerintahan daerah ada 5.

Pertama, Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

Ketiga, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini memberikan pedoman teknis penyusunan RPJPD dan menetapkan tata cara pengelolaan perencanaan pembangunan daerah.

Keempat, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045. 6 Pertanyaan mendasar yang mungkin timbul adalah mengapa Pemerintah Daerah perlu menyusun RPJPD? Jawabannya sederhana, namun sangat penting.

RPJPD menjadi peta jalan strategis yang membimbing langkahlangkah kita dalam pembangunan daerah, mengintegrasikan berbagai sektor dan menciptakan sinergi antar stakeholder.

Dalam konteks ini, Kabupaten Tanggamus tengah menghadapi dinamika yang kompleks, baik dari segi sosial, ekonomi maupun lingkungan. RPJPD menjadi instrumen untuk menjawab tantangan ini dengan cara yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Masih kata Pj Bupati, sebagai wilayah yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Tanggamus turut serta dalam perjalanan bangsa menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

Visi nasional ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah tantangan dan panggilan untuk setiap entitas daerah, agar turut berperan serta secara aktif dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan impian bersama.

Indonesia Emas 2045 bukan hanya sekadar 7 target pencapaian ekonomi. Visi ini mencakup dimensi yang lebih luas, yaitu membangun bangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Melalui RPJPD, Kabupaten Tanggamus menjawab tantangan ini dengan merinci langkah-langkah konkret yang mendukung pencapaian visi besar tersebut.

Melihat realitas demografi, kita menyadari bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Tanggamus memiliki peran penting dalam dinamika pembangunan. Menurut publikasi BPS dalam buku Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 2020-2035, proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Tanggamus pada tahun 2035 akan mencapai 745.530 jiwa.

Komposisi penduduk angkatan kerja (usia 15-64 tahun) mencapai 66,84% dari jumlah penduduk dengan rasio ketergantungan sebesar 49,62% pada tahun 2035. Kondisi ini akan menjadi peluang besar tapi sekaligus menjadi potensi bencana apabila kita tidak bisa mengelolanya dengan baik. Tingginya jumlah penduduk usia muda memberikan tantangan pemenuhan perlindungan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, jaminan sosial (kesehatan dan pendidikan) dan peluang lapangan kerja bagi generasi muda. Bapak/Ibu yang kami hormati, dalam merencanakan masa depan, kita tidak boleh melupakan pencapaian masa lalu.

Hal ini penting untuk mengetahui apa yang telah berhasil dicapai dan apa yang masih perlu ditingkatkan. Pada kesempatan kali ini akan saya sampaikan beberapa indikator kinerja makro yang telah dicapai oleh Kabupaten Tanggamus.

Kesatu, pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 mencapai 5,87%, sedangkan di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanggamus mengalami penurunan menjadi 4,7%.

Penurunan ini merupakan dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanggamus mengalami kontraksi sebesar -1,77% di tahun 2020. Meskipun mengalami penurunan tetapi angka tersebut masih lebih baik dari angka rata-rata 9 pertumbuhan ekonomi Provinsi Ekonomi Lampung sebesar 4,55 %.

Periode sulit di tahun 2020 menjadi ujian bagi keberlanjutan pembangunan ekonomi di Kabupaten Tanggamus. Dalam menghadapi ketidakpastian dan tekanan ekonomi global, pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat dan sektor swasta bekerja keras untuk mengimplementasikan langkah-langkah pemulihan yang efektif.

“Dengan tekad yang kuat, kita berhasil membalikkan tren negatif dan membawa Kabupaten Tanggamus ke arah pertumbuhan yang positif,” tegasnya.

Kedia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Kabupaten Tanggamus pada tahun 2010 sebesar 60,09 dan meningkat menjadi 69,93 di tahun 2023. Peningkatan IPM Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa kualitas hidup masyarakatnya semakin membaik.

Peningkatan IPM yang konsisten dari tahun ke tahun mencerminkan tekad pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengembangkan aspek-aspek esensial kehidupan manusia, seperti pendidikan, 10 kesehatan, dan kesejahteraan umum. 3. Persentase penduduk miskin.

Persentase penduduk miskin pada tahun 2010 sebesar 18,3%, dan pada tahun 2023 ini persentase penduduk miskin di Kabupaten Tanggamus adalah 10,52. Penurunan persentase penduduk miskin Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakatnya semakin meningkat.

Ini mencerminkan keberhasilan Kabupaten Tanggamus dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan ekonomi masyarakat dapat menjadi faktor penting dalam mengurangi tingkat kemiskinan. 4. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Tanggamus pada tahun 2010 sebesar 4,76%, dan pada tahun 2023 menurun menjadi 3,35%.

Penurunan TPT Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Kabupaten Tanggamus semakin meningkat. 11 5. Indeks Gini. Indeks gini Kabupaten Tanggamus tahun 2011 sebesar 0,292 dan menurun di tahun 2023 menjadi 0,256. Penurunan indeks gini menunjukkan adanya redistribusi kekayaan yang lebih merata dan ketimpangan pendapatan masyarakat semakin berkurang.

Disamping capaian yang telah disebutkan di atas, Kabupaten Tanggamus juga berhasil menciptakan infrastruktur yang berkualitas dan merata di berbagai wilayah.

Pembangunan jalan, irigasi, dan sarana transportasi lainnya telah memberikan dampak positif terhadap konektivitas antar wilayah, mendukung distribusi barang dan jasa serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanggamus.

Meskipun telah banyak pencapaian yang kita peroleh, kita tidak boleh terlena dengan pencapaian tersebut. Evaluasi yang bijaksana perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan penyempurnaan.

Pemahaman yang mendalam terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian tersebut akan menjadi dasar 12 bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan efisien di masa depan.

Saudara-saudara yang saya hormati, beberapa hal yang perlu saya tekankan dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Kabupaten Tanggamus adalah pertama, perencanaan jangka panjang harus memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya.

Kedua, identifikasi dan deteksi semua peluangpeluang agar semua capaian detail bisa dirumuskan. Ketiga, dalam melaksanakan identifikasi isu strategis agar memperhatikan isu global, nasional, regional yang dapat mempengaruhi Kabupaten Tanggamus baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keempat, menyimpulkan Visi agar memperhatikan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 yaitu Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.

Kelima, dalam merumuskan Visi agar memperhatikan agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJPN 13 Tahun 2025-2045 yaitu transformasi ekonomi, transformasi sosial, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan ketangguhan diplomasi, ketahanan sosial budaya dan ekonomi, pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan yang terakhir kesinambungan pembangunan itu sendiri.

Saya berharap agar semua peserta Musrenbang pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai dan berpartisipasi aktif dalam merumuskan masukan dan saran demi kesempurnaan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanggamus.

Saya yakin bahwa dengan kerja sama dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah, kita dapat mewujudkan RPJPD Kabupaten Tanggamus Yang Berkualitas dan Berkeadilan.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya akan menyampaikan pantun untuk Bapak/Ibu semua, Pelambang Hidup Bermacam Ragam Jauh Berjalan Banyak Pandangan Perencanaan Pembangunan Perlu Dipertajam Sesuaikan Kebutuhan Bukan Keinginan,” pungkas Pj Bupati. (Hadi Hariyanto)

Komentar

Realita Lampung