oleh

Seorang Pemuda Cabuli Empat Anak Dibawah Umur

Realita Lampung – Akibat menonton video asusila seroang pemuda cabuli empat korban dibawah umur dalam kurun waktu selama tiga tahun para korban merupakan adik-didik kelas disalah satu pondok pesanteren yang ada di Kabuapten Lampung Selatan.

Seorang pemuda diringkus aparat kepolisian lantaran mencabuli empat anak dibawah umur yang masih adik didik pelaku disalah satu pondok pesenteren dikabupaten lampung selatan, pelaku mengakui perbuatan asusila kepihak penyidik lantaran akibat menonton video porno diponsel.

Pelaku yang diketahui bernama Sukron Habibi warga Liwa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung sejak tahun 2019 lalu hinga 2020 melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat orang adik-didiknya dipondok pesenteren dilampung selatan.

Disampaikan Aiptu Susamto, Panit II Reskrim Polsek Natar Kabuapten Lampung Selatan, berdasarkan pengakuan pelaku sejak tagun 2019 hingga saat ini telah empat korban anak dibawah umur yang menjadi pencabulan oleh pelaku yang mana empat korban tersebut merupakan adik didiknya disalah satu pondek pesanteren dikabuapten lampung selatan.

Keempat anak dibawah umur yakni berinisial AB, SH, RH, dan PS yang merupakan adik didik pelaku, pelaku berdalih teropsisi akibat menonton video porno diponsel dan pelaku takut jika melakukan tindak asusila dengan wanita,pelaku takut akan wanitanya hamil makanya pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak anak dibawah umur.

“Pelaku mengakui prilaku bejatnya kepada pihak penyidik telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu hingga 2021 empat anak dibawah umur dicabuli pelaku semua korban merupakan adik didiknay diponpes” ujarnya.

Disampaikan Sukron pelaku, melancarkan aksinya saat para santri tertidur peklaku melancarakasinya pencabulannya terhadap empat koran yang merupakan adik didik pelaku pelkau saat melancarkan aksinya mengancam akan memukuli pra korban nya jika melaporkan perbuatana pencabulan pelaku, katanya.

Akibat tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi diancam dengan pasal 81a ayat (4) dan pasal 82a ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2o16 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (RM/*)

Komentar

Realita Lampung