oleh

Satgas Pemadam Kebakaran Memberikan Pelatihan Penggunaan Apar

Pringsewu (RL) : Penggunan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan, setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup perkantoran maupun di lapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Untuk itu Satgas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pringsewu yang dipimpin lansung oleh Agus Purnomo selaku Kasi Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Pringsewu melaksanakan pengecekan dan penarikan retrisbusi serta memberikan pengarahan dan pemahaman seputar pencegahan kebakaran dan memadamkan api dengan Apar kepada pegawai dan kegiatan berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten setempat, Selasa (19/10/2021).

Acara tersebut juga diikuti oleh Kepala Dinas Sosial, Sekretaris serta Pegawai Dinas Sosial Pringsewu lainnya yang mengikuti kegiatan itu dengan sangat antusias.

Kami segaja meminta Tim Satgas Damkar untuk dilakukan demo dan praktek penggunaan Apar ini, agar ketika terjadi musibah kebakaran semua karyawan dan pegawai pada Dinas kami dapat mengantisipasi dan mengunakan Apar agar tidak terjadi kebakaran yang semakin meluas, ujar Titik Puji Lestari.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang secara lengkap terdiri atas Sistem Pendekteksian Kebakaran baik Manual maupun Otomatis Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti Springkler, Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Bahan Kimia sepertio Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus, jelas Agus Purnomo.

Pada kesempatan lain, Edi Pamungkas selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu juga menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 16 tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor : 47 tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, pemilik Alat Pemadam Kebakaran termasuk Apar juga memiliki kewajiban membayarkan Retribusi Daerah atas Jasa pengechekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu. (Sahlani)

Komentar

Realita Lampung