oleh

Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka Proyek Jalan Dinas PUPR Jambi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus proyek jalan simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rabu (15/6/2022) sore ini.

Ketiganya yaitu IB selaku rekanan kemudian Kabid Binamarga Provinsi Jambi berinisial TS , serta Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.

IB yang diketahui ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari setempat sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB kemudian langsung dibawa ke Lapas Muara Tebo.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, mengatakan hasil penyelidikan pihaknya, pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar hukum.

Ditemukan dugaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak dan pengerjaan proyek di jalan Padang Lamo fiktif, sebesar Rp7,3 miliar.

Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan, terkait dugaan kerugian negara atas pengejaan proyek jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Bahwa penahanan ke-3 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim;

Kembali diuraikan perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian didapat hasil ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan bidang pidsus selanjutnya dilakukan Ekspose terkait Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom);

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal hari ini tanggal 15 Juni 2022 s/d tanggal senin tanggal 04 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo. (*)

Komentar

Realita Lampung