oleh

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ringkus Pelaku Jambret

Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Minggu 13 November 2022 lalu di Jalan Raya Kampung Lempuyang.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PEP (22) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap Tekab Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung pada, Minggu (13/11/2022).

PEP ditangkap atas dugaan telah merampas 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 5 milik korbannya warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah saat korban sedang melintas di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si, bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku PEP menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas.

Dimana, pada Minggu 13 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, korban melintas di Jalan Raya Kampung Lempuyang Bandar dengan mengendarai sepeda motor, lalu ia berpapasan dengan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

“Kemudian saat berpapasan, pelaku melihat Hp korban berada di dasbor sepeda motornya, selanjutnya pelaku lansung berbalik arah, memepet korban dan merampas Hp milik korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, sambung Kapolsek, pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun korban mengejar pelaku dan menabrakkan sepeda motornya ke sepedas motor pelaku sehingga pelaku dan korban terjatuh, sontak korban langsung berteriak jamberet.

“Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berkumpul untuk membantu korban dan mengamankan pelaku,”tambahnya.

Mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana Curas, Tim Tekab 308 Presisi yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.

Kini, pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, Nopol BE 2263 GMC yang digunakan pelaku serta 1 (satu) unit Hp merk Invinix Smart 5 milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Hms/BS)

Komentar

Realita Lampung