oleh

Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Ringkus Pembobol Warung

Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian warung kelontongan di Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (06/11/2022).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH.,MH mengatakan bahwa pada hari Jum’at (05/11/2022), sekira jam 21.00 wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku pencurian berinisial AH (22), warga Pekon Tulung bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Terduga pelaku AH merupakan residivis, karena sudah 4 kali masuk penjara dan melakukan perbuatan yang sama.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Jumat (04/11/2022) di warung milik korban Eksawati (49), Pekon Balai kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Korban baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas untuk membuat gorengan dengan mengambil bahan bahan sayuran di dalam warung miliknya,”terang Zaini.

Sewaktu korban masuk kedalam warung merasa terkejut, karena melihat kondisi jendela warung rusak dan terbuka, yang sebelumnya dalam keadaaan tertutup.

Selanjutnya korban mengecek etalase rokok dalam kondisi terbuka dan sebanyak 26 bungkus rokok dari berbagai merek serta minyak goreng kemasan 450 ml sebanyak 3 bungkus sudah tidak ada.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir tengah, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B- 746 / XI / 2022/ SPKT.SEK PETENG/ RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 04 November 2022.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Harunur rasyid,SH.,MH langsung melakukan penyelidikan.

Dan belum 24 jam, Team berhasil menangkap terduga pelaku AH yang sedang berada di Pekon Balai kencana Kecamatan Krui selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Pada saat dilakukan introgasi, AH mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan satu kantong plastik hitam untuk membungkus barang hasil curian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Pesisir tengah untuk proses Penyidikan lebih lanjut,”ungkap Zaini. (Red)

Komentar

Realita Lampung