oleh

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pemuda Pengedar Sabu

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Minggu (9/04/23), menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah Jabung. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (8/04/23) sekira pukul 23.00 wib di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih. Diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.10 Gram.

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Harun Al-Rasyid)

Komentar

Realita Lampung