oleh

Abaikan Surat Edaran, Camat Waway Karya Akan Serahkan Penambang Pasir Ke APH

LAMPUNG TIMUR – Polemik banyaknya tambang pasir (Galian C) ilegal di daerah aliran sungai Way Bekarang, sekitar Desa Mekar Karya dan Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, membuat geram sejumlah pihak. Bahkan Camat Waway Karya Achmad Naufal, SE, MM mengutimatum akan menyerahkan penambang pasir kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Video : Penambang Abaikan Surat Edaran

Aktifitas tambang pasir di beberapa lokasi di Kabupaten Lampung Timur tersebut, diyakini berdampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar. Karena itu, Camat Waway Karya Achmad Naufal, SE. MM, berikan pelarangan keras melalui surat edaran yang ditujukan kepada para oknum penambang pasir tersebut.

Sebagaimana diisampaikan oleh Camat Waway Karya, Achmad Naufal, di ruang kerjanya, bahwa dia sudah memberikan surat edaran Pelarangan penambangan Galian C sejak bulan Februari yang lalu. Achmat Naufal menyatakan tidak akan tinggal diam jika surat edaran dimaksud tidak diindahkan.

”Kalau Surat edaran itu tidak diindahkan, maka kami akan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindak lanjuti, “ungkapnya, Senin (08/05/2023).

Menanggapi perihal tambang pasir yang marak di Kabupaten Lampung Timur, penggiat masalah sosial kemasyarakatan dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia juga turut memberikan statemen keras terhadap para oknum penambang ilegal yang merusak lingkungan.

Dikatakan Medi Mulya, selaku Tim Investigasi dari BPAN Lembaga Aliansi Indonesia, saat melakukan investigasi di lokasi penambangan galian C ilegal, pihaknya mengapresiasi langkah Camat Waway Karya yang melarang dan penghentian penambang pasir ilegal.

”Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia berharap himbauan dari pak Camat ini agar dipatuhi. Untuk Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan langkah konkrit untuk penghentian galian pasir C ilegal tersebut, agar tidak ada persepsi pembiaran dari APH setempat, “ucapnya.

Untuk diketahui, bahwa semenjak Surat Himbauan Camat Waway Karya tertanggal 01 Februari 2023 diedarkan sampai bulan Mei 2023, aktivitas para penambang pasir ilegal tersebut tetap terlihat di lokasi DAS Way Bekarang.( Harun Al Rasyid )

Komentar

Realita Lampung