oleh

Polisi Ringkus Pelaku Pencabul Dua Anak, Iming-iming Beri Uang 1 Juta

PESISIR BARAT – Team Satreskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencaulan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh aparat kepolisian pelaku berinisial MO (22) warga Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat itu telah melakukan hubungan intim bersama dua orang korban dan kedua orang korbannya itu masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH, mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, MH, menjelaskan, bahwa pelaku tersebut saat ini telah diamankan jajarannya.

“Benar, pelaku berinisial MO tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Pesisir Barat, pelaku ditangkap kemarin (Selasa 16 Mei 2023), sekira pukul 10.00 WIB” kata Iptu Riki Nopariansyah, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, pelaku ditangkap atas laporan korban dan kejadiannya terkait pada, Kamis 4 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB di rumah kosong yang berada diwilayah KM 17 Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian, pada Selasa 16 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban WA yang masih berumur 15 tahun dan berstatus masih pelajar tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Atas dasar laporan tersebut Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA) Aiptu Kadar Rahman, SH, mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MO itu sedang berada di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada di jembatan Way Bambang, Kecamatan Bangkunat, pada saat itu diduga pelaku hendak melarikan diri dan team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut.

Selanjutnya hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WA (15) dan NA (15), kemudian pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, Iptu Riki Nopariansyah untuk modus pelaku melancarkan aksinya tersebut dilakukannya dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi WhatsApp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton.

Setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan sejumlah uang sebesar satu juta rupiah dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri. Para korban merasa tergiur dengan tawaran pelaku, lalu korban mengikuti semua apa yang pelaku kehendaki. Namun setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikannya kepada korban.

Akibat perbuatannya itu pelaku di jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Hms/RD)

Komentar

Realita Lampung