oleh

Ombudsman Minta Walikota Bandar Lampung Serius Tuntaskan Masalah Banjir

Realita Lampung (RL) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung soroti permasalahan banjir dan minta Wali Kota Bandar Lampung serius menuntaskan persoalan banjir yang kerap terjadi bila intensitas curah hujan tinggi.
Pernyataan kepada Wali Jota Bandar Lampung untuk serius tuntaskan masalah banjir itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui rilis resmi yang disampaikan kepada awak media, Minggu 14 Juni 2020.
“Kami berharap walikota serius tuntaskan masalah banjir, mengingat permasalahan banjir ini sudah terjadi berulang-ulang. Apalagi saat kondisi Pandemi Covid-19 ini kita berharap tidak semakin membebani masyarakat dengan musibah banjir,” kata Nur Rakhman.
Lebih lanjut, Nur Rakhman Yusuf juga mengingatkan Walikota Bandar Lampung terkait permasalahan banjir ini perlu dilakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang, untuk memastikan solusi yang diberikan dapat menyelesaikan permasalahan banjir dari hulu sampai ke hilir. Selain itu proses monitoring secara berkala dalam proses pengelolaan daerah aliran sungai dapat dilakukan bukan hanya sebatas monitoring pada saat banjir terjadi, sehingga diperlukan upaya-upaya preventif yang juga melibatkan masyarakat. 
“Walikota harus bisa mengontrol kerja-kerja dari seluruh tim kerjanya. Dapat melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan DPMPTSP terkait proses pemberian izin yang ketat agar tidak ada pembiaran usaha yang berpotensi atau diduga mengganggu aliran sungai,” tegasnya. 
Permintaan untuk segera tuntaskan masalah banjir tersebut karena Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga telah menerima laporan dari masyaakat terkait banjir, akan tetapi Walikota ditekankan dapat kooperatif dalam menjalankan upayanya, tidak hanya yang dilaporkan ke Ombudsman saja, tetapi seluruh titik yang terkena banjir, terutama daerah terdampak banjir yang diduga dikarenakan salah sistem tata ruang. Selain itu GSS (Garis Sempada Sungai) juga harus diperhatikan sesuai ketentuan. Hal ini harus menjadi atensi Walikota Bandar Lampung diakhir masa jabatannya. 
Ombudsman berharap atensi Walikota Bandar Lampung terhadap permasalahan banjir ini juga serius, sama seriusnya seperti semangat membangun banyak flyover di Bandar Lampung. Misal jika hasil kajian saat ini diperlukan normalisasi sungai, maka lakukan meski harus menggunakan anggaran yang tidak sedikit atau jika perlu berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai, lakukan saja. Selama itu memiliki manfaat jangka panjang maka bisa diprioritaskan.
“Kami berharap Pak Walikota juga memprioritaskan permasalahan banjir ini dengan dukungan anggaran yang memadai dan memastikan tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu, sehingga diakhir masa jabatan beliau masyarakat Bandar Lampung merasakan manfaatnya dari kinerja beliau,” ungkap Nur Rakhman mengakhiri. (***)
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung 
Telpon Pengaduan: 0721-251373
Whatsapp Pengaduan: 0811-9803-737

Komentar