oleh

Pencuri Kambing Ditangkap Polisi di OKI

Realitalampung.com – Aparat Kepolisian Sektor Bunga Mayang Polres Lampung Utara mengamankan seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu.

Terduga pelaku pencurian hewan ternak yang diamankan polisi itu berinisial EP alias JIG (34) yang mengaku warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara diamankan tim opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara pada Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH, S.I.K, M.I.K mengatakan, EP ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Trans SP 3 Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Ipda Adeka Putra mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku pencurian kambing itu berdasarkan laporan korbannya yang merupakan warga Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Dikatakannya, pada saat itu peristiwa pencurian hewan ternak kambing milik korban tersebut diketahui hilang pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 06.30 WIB, oleh isteri korban yang hendak memeriksa kandang ternak yang ada di belakang rumahnya itu mendapati pintu kandang sudah dalam kondisi rusak dan terbuka serta seekor hewan ternak miliknya sudah hilang.

Melihat hal itu kemudian istri korban melaporkan kepada suaminya selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Bunga Mayang.

“Melalui serangkaian penyelidikan, setelah kurang lebih dua bulan diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Ogan Ilir Sumsel, tim opsnal kita lansung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek. Saat ini EP alias JIG sudah kita amankan di Mapolsek Bunga Mayang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk barang bukti hasil kejahatan berupa satu ekor hewan ternak kambing betina telah di amankan lebih dahulu dari belantik atau pembelinya, ujar Ipda Adeka. (RD/*)

Komentar

Realita Lampung