oleh

DPRD Lampung Barat Sahkan LKPJ 2020

Realita Lampung, Lampung Barat,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2020, melalui sidang paripurna, yang digelar di Ruang Sidang Marghasana DPRD, Senin (26/4/2021).

Pengesahan LKPJ tahun 2020 itu, dilakukan setelah mendengar penyampaian laporan Sri Nurwijayanti, selaku Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD, mengungkapkan dalam laporannya, pendapatan daerah merupakan satu kesatuan atau bagian integral dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) disamping belanja daerah dan pembiayaan daerah. Secara garis besar komponen pendapatan daerah dapat dikelompokkan atas pendapatan asli daerah (PAD) dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Menurut dia, Pansus DPRD melihat adanya penurunan target dan realisasi pendapatan daerah, hal ini terjadi dengan terbitnya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, maka pungutan pajak daerah dan retrebusi daerah bersifat closed list, artinya pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis pajak dan retrebusi daerah yang tercantum di dalam undang-undang tersebut.

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lambar nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, telah ditetapkan perubahan terhadap alokasi pendapatan daerah Kabupaten Lambar tahun anggaran 2020 dari sebesar Rp1.121.507.601.470,03 pada APBD murni menjadi Rp1.020.583.353.567,79 pada perubahan APBD.

Adapun rincian pendapatan daerah, antara lain terget PAD sebesar Rp65.771.303.679,74 mampu terealisasi sebesar Rp61.219.465.454,03 atau 93,08 %. Dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp715.670 miliar lebih terealisasi sebesar Rp707.243 miliar lebih atau sebesar 98,82 %, serta lain- lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp239.141 miliar lebih terealisasi sebesar Rp242.548 miliar lebih atau sebesar 101.42 %.

“Sementara belanja daerah pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.051.835.350.475,51 dengan rincian belanja langsung terealisasi sebesar Rp411.668.222.867,84, dan belanja tidak langsung terealisasi sebesar Rp572.969.780.272.00,” ungkap dia.

Dengan disahkannya LKPj kepala daerah tahun anggaran 2020, pihaknya memberikan catatan antara lain adanya Silpa yang tinggi mencapai Rp57.625 miliar lebih diharapkan silpa tersebut dapat dimaksimalkan untuk kegiatan- kagiatan prioritas yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Terkait proyek fisik/infrastruktur yang berada di pusat kota diharapkan dilakukan perencanaan yang matang, sehingga antara keindahan dan fungsi infrastruktur bisa benar benar maksimal.  “Program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Lambar baik program yang berhasil maupun program yang belum berhasil hendaknya disampaikan laporannya dalam laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ KDH) tahun anggaran 2020. Hal ini untuk mengetahui tindak lanjut program yang selanjutnya,” kata dia.

Selain itu, lanjut Sri, peningkatan lapangan kerja diharapkan menjadi perhatian penting pemerintah daerah, pemanfaatan sumber daya manusia menjadi katalisator utama kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan lapangan kerja demi peningkatan ekonomi di Kabupaten Lambar.

“Pemerintah daerah perlu melakukan penataan kota di lingkungan ibukota kabupaten, Liwa adalah kota kecil yang sejuk dan indah, namun kesejukan dan keindahan tersebut perlu diimbangi dengan penataan yang teratur dan terstruktur dengan baik. Jangan sampai Kota Liwa yang termasuk dalam kategori kota kecil, tidak bisa tertata dengan baik sehingga terkesan semrawut dan acak-acakan,” ucapnya.

Selain penataan kota dalam kabupaten, kata dia, pemerintah juga harus memperhatikan ikon dan/atau monumen lain Kabupaten Lambar yang berada di luar kabupaten, contohnya seperti rumah budaya ( perwakilan ) yang ada di Kota Bandarlampung, perlu adanya perbaikan dan peningkatan fasilitas agar Pemkab Lambar tidak terkesan lalai dan abai. Hal ini juga menunjukkan eksistensi kabupaten lampung barat secara simbolis kepada masyarakat umum dari berbagai daerah di Provinsi Lampung yang tentunya harus didukung dengan fasilitas yang memadai.

“Bagi OPD yang sifatnya pelayanan, hendaknya juga menerapkan sikap ramah dan salam senyum sapa kepada masyarakat yang datang untuk keperluan tertentu tanpa membeda-bedakan asal dan/atau strata sosial masyarakat tersebut. Fornt office adalah representasi dari instansi secara keseluruhan, sehingga perlu benar-benar menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara dengan sepenuh hati,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Lambar Parosil Mabsus, menyampaikan, ” terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lambar, terutama untuk panitia khusus (Pansus) LKPJ, yang telah mengkritisi, mengevaluasi dan memberikan rekomendasi atas berbagai kinerja program dan kegiatan yang termuat dalam buku LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2020. Hal tersebut membuktikan keseriusan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dan sebagai kontribusi nyata terhadap peningkatan akuntabilitas dan pembangunan di Kabupaten Lambar,” tandasnya. (A Yosan)

Komentar

Realita Lampung